Materi 1
EKONOMI MONETER
A.
Pengertian Ekonomi Moneter
Ekonomi moneter merupakan
bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari tentang sifat, fungsi serta pengaruh
uang terhadap kegiatan ekonomi. Secara Umum, kegiatan ekonomi dapat di artikan
sebagai suatu kegiatan yang mempengaruhi tingkat pengangguran produksi, harga dan hubungan
perdagangan / pembayaran internasional. Oleh karena itu Ekonomi Moneter
mencakup / mempelajari beberapa hal di antaranya :
- Peranan dan fungsi uang dalam perekonomian
- Sistem moneter dan pengaruhnya terhadap jumlah uang beredar dan kredit
- Struktur dan fungsi bank sentral
- Pengaruh jumlah uang beredar dan kredit terhadap kegiatan ekonomi
- Pembayaran serta sistem moneter internasional
Ekonomi Moneter adalah
bagian dari ilmu ekonomi yang secara khusus yang mempelajari sifat, fungsi dan
peranan serta pengaruh uang terhadap aktivitas perekonomian pada sebuah negara.
Sehingga dengan mempelajari ekonomi moneter dapat diketahui secara mendalam
bagaimana mekanisme penciptaan uang, tingkat bunga, pasar uang, sistem dan
kebijakan moneter serta pembayaran internasional, dan dapat diketahui serta
dianalisa beberapa fenomena moneter dalam kaitannya dengan efek kebijaksanaan
moneter terhadap kegiatan ekonomi. Beberapa fenomena moneter misalnya :
- Bertambahnya jumlah uang beredar
- Berubahnya tingkat suku bunga
- Kredit macet
- Fluktuasi nilai tukar, dan sejenisnya
Sedangkan beberapa kebijakan moneter
diantaranya adalah :
1.
Kebijakan Bank Indonesia dalam
menetapkan suku bunga
2.
Kebijakan Bank Indonesia dalam
menstabilkan nilai tukar rupiah
3.
Kebijakan Bank Indonesia dalam mendorong
penyaluran kredit, dan sejenisnya.
Ekonomi Moneter
merupakan salah satu instrumen penting dalam perekonomian modern. Dalam
perekonomian modern terdapat dua kebijakan perekonomian yang dijadikan instrumen
oleh pemerintah dalam menstabilkan perekonomian suatu negara, yaitu :
1.
Kebijakan Fiskal yaitu
kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk membelanjakan pendapatan Negara
untuk tujuan-tujuan ekonomi. Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan
pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak
jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi.
Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan
industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak
akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara
umum.
2.
Kebijakan Moneter yaitu
suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan
sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam
perekonomian atau langkah pemerintah untuk mengatur penawaran uang dan tingkat
bunga. Kebijakan moneter terbagi dua yaitu:
a.
Kebijakan Moneter
Ekspansif yaitu suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar
disuatu Negara, apabila tidak ada kebijakan ini maka jumlah uang di suatu
negara akan menipis sehingga transaksi atau jual beli disuatu negara akan
terganggu.
b. Kebijakan
Moneter Kontraktif yaitu suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang
yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).
B.
Pentingnya Ekonomi Moneter
Mengapa Ekonomi Moneter
Perlu dipelajari ? dengan mempelajari Ekonomi Moneter, dapat diketahui secara
mendalam berbagai hal yang berkaitan dengan uang, seperti mekanisme penciptaan
uang, peranan uang, pasar uang, tingkat bunga, sistem kebijakan moneter ini,
dan hal penting lainnya penting karena uang memegang peranan penting dalam
kehidupan masyarakat Dengan mempelajari Ekonomi Moneter, dapat diketahui serta
dianalisis berbagai fenomena dan kebijakan moneter serta dampaknya
pada aktivitas ekonomi masyarakat dan negara.
C.
Tujuan Ekonomi Moneter
Adapun tujuan ekonomi
moneter adalah untuk mencapai stablisasi ekonomi yang dapat diukur dengan :
- Perluasan Kesempatan kerja.
Dengan adanya kesempatan
kerja atau lowongan pekerjaan maka makin besar dalam meningkatkan produksi,
selain dapat meningkatkan produksi maka dapat juga membantu masyarakat yang
menjadi pengangguran.
- Stabilitas harga
Harga yang makin kian
tinggi membuat masyarakat menjadi resah, tiap tahunnya harga barang bukannya
menjadi turun tetapi semakin naik, untuk mencegah harga yang semakin naik maka
pemerintah menstabilkan harga sehingga harga tidak mengalami kenaikkan setiap
tahunnya.
- Stabilitas Neraca pembayaran internasional
Materi 2
PERANAN DAN FUNGSI UANG DALAM PEREKONOMIAN
- Konsep Dasar Uang
Uang dalam ilmu ekonomi
tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara
umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap
orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Sedangkan uang
dalam ilmu ekonomi modern, didefinisikan beberapa ahli sebagai berikut:
1.
AC Pigou; dalam bukunya “The Veil of Money”, yang dimaksud
uang adalah sebagai alat tukar.
2.
DH Robertson; dalam bukunya “Money”, ia mengatakan bahwa uang
adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan
barang-barang.
3.
RG Thomas; dalam bukunya “Our Modern Banking”, menjelaskan
uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat
pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga
lainnya serta untuk pembayaran utang.
- Peran Uang dalam Perekonomian
Semua aspek
kehidupan manusia dalam peradaban modern saat ini tidak terlepas dan ditopang
sepenuhnya oleh uang. Tidak ada satupun peradaban di dunia ini yang tidak
mengenal dan menggunakan uang. Kalaupun ada, maka perekonomian dalam peradaban
tersebut pasti stagnan dan tidak berkembang.
Peran uang
dalam perekonomian dapat diibaratkan darah yang mengalir dalam tubuh manusia.
Tanpa darah, manusia seakan-akan hendak mati. Kekurangan uang bagaikan
kekurangan darah yang mengakibatkan gairah hidup menurun dan lemah, yang pada
akhirnya manusia menjadi sakit-sakitan.
Abraham H.
Maslow dalam teori Motivasinya mengatakan bahwa kebutuhan manusia yang paling
mendasar adalah kebutuhan fisik. Kebutuhan fisik manusia tidak lain adalah
berupa barang dan jasa. Untuk memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa tersebut,
cara yang paling mudah adalah dengan memiliki sesuatu yang disebut UANG. Karena
uang adalah sesuatu benda yang diterima dan digunakan secara umum sebagai alat
untuk memudahkan proses transaksi dalam memenuhi kebutuhan manusia berupa
barang dan jasa. Sehingga secara tidak langsung juga dapat dikatakan bahwa
kebutuhan yang paling “mendasar” dalam perekonomian dan kehidupan sosialnya
adalah uang.
Benar, tanpa
adanya uang perekonomian tidak akan berjalan tetapi akan tetap ( stagnan ). Hal
itu diakibatkan karena uang merupakan suatu perbandingan antara barang atau
jasa yang dimiliki dengan bagaimana kita mendapatkannya. Dengan adanya uang
ukuran tersebut akan dapat diketahui ( hal ini sesuai dengan uang sebagai alat
ukur ). Selain itu fungsi uang sebagai alat tukar menjadi salah satu penyebab
pentingnya uang dalam perekonomian. Hal ini disebabkan dengan uang, nilai yang
terdapat dalam barang dan jasa dalam kegiatan transaksi dapat sesuai dengan
nilainya. Karena dalam system barter yang dahulu pernah diterapkan, nilai
barang yang satu mungkin tidak berbanding ( bisa lebih rendah atau lebih tinggi )
dari barang yang lainnya. Selain itu fungsi uang lainnya ( penyimpan kekayaan
dan alat pembayaran di masa yang akan datang ) juga ikut berpengaruh pada
pentingnya keberadaan uang dalam kehidupan.
- Sejarah Perkembangan Uang
1. Tahap sebelum barter
Pada tahap ini masyarakat
belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya
dengan usaha sendiri. Apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk
memenuhi kebutuhannya.
2. Tahap barter
Tahap selanjutnya
menghadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri tidak
cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak
dapat dihasilkan sendiri mereka mencari dari orang yang mau menukarkan barang
yang dimilikinya dengan barang lain yang dibutuhkannya. Akibatnya barter, yaitu
barang ditukar dengan barang.
Namun akhirnya dirasakan
ada kesulitan-kesulitan dengan sistem ini, di antaranya:
a.
Kesulitan untuk menemukan
orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang
dimilikinya.
b.
Kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan
satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama
nilainya.
Untuk mengatasinya mulai
timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan
sebagai alat tukar.
3. Tahap uang barang
Pada masa ini timbul
benda-benda yang selalu dipakai dalam pertukaran. Kesulitan yang dialami oleh
manusia dalam barter adalah kesulitan mempertemukan orang-orang yangsaling
membutuhkan dalam waktu bersamaan. Kesulitan itu telah mendorong manusia untuk
menciptakan kemudahan dalam hal pertukaran, dengan menetapkan benda-benda
tertentu sebagai alat tukar.
Benda-benda yang
ditetapkan sebagai alat pertukaran adalah benda-benda yang diterima oleh umum
(generaly accepted). Benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh
atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan
kebutuhan primer sehari-hari. Misalnya, garam oleh orang Romawi digunakan
sebagai alat tukar, maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi
tersebut masih terlihat sampai sekarang. Orang Inggris menyebut upah sebagai
salary, yang berasal dari bahasa Latin Salarium yang berarti garam. Orang
Romawi membayar upah dengan salarium (garam). Meskipun alat tukar sudah ada,
kesulitan pertukaran tetap ada diantaranya:
a.
Nilai yang dipertukarkan
belum mempunyai pecahan.
b.
Banyak jenis uang barang yang beredar dan hanya berlaku di
masing-masing daerah.
c.
Sulit untuk penyimpanan (storage) dan pengangkutan
(transportation).
d.
Mudah hancur atau tidak tahan lama.
4. Tahap uang logam
Tahap selanjutnya adalah
tahap uang logam. Logam dipilih sebagai bahan uang karena:
a.
Digemari umum
b.
Tahan lama dan tidak mudah rusak
c.
Memiliki nilai tinggi
d.
Mudah dipindah-pindahkan
e.
Mudah dipecah-pecah dengan tidak
mengurangi nilainya
Bahan yang memenuhi
syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang yang terbuat dari emas dan
perak disebut uang logam. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai Uang
Penuh (full bodied money), artinya nilai intrinsik (nilai bahan uang) sama
dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada
saat itu, setiap orang menempa uang, melebur, dan memakainya dan setiap orang
mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan
perkembangan perekonomian, maka perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani
dengan uang logam juga berkembang. Sedangkan jumlah logam muliaterbatas.
Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar
(sulit dalam hal penyimpanan dan pengangkutan). Sehingga terciptalah uang
kertas.
5. Tahap uang kertas
Mula-mula uang kertas yang
beredar merupakan bukti-bukti kepemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara
untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat
itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di
pande emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan
jaminannya.
Selanjutnya masyarakat
tidak lagi menggunakan emas – secara langsung – sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya mereka
menjadikan kertas bukti tersebut sebagai alat tukar.
Desa Jachymod di Ceko,
Eropa Timur, dianggap sebagai wilayah pertama yang menggunakan mata uang yang
diberi nama dollar, yang merupakan mata uang yang paling populer di abad
modern.. Mulanya disebut Taler, kemudian orang Italia mengejanya Tallero, lidah
Belanda menuturkan daler, Hawai dala, dalam dialek Inggris diungkapkan sebagai
dollar. Embrio dollar dibuat dari bahan baku perak dan emas dalam bentuk koin.
Pada mulanya, Taler
sendiri adalah sebutan mata uang yang berkembang di daratan benua Eropa sejak
abad ke-16 yang jenisnya lebih dari 1500. namun dalam peradaban modern,
masing-masing bangsa atau negara menciptakan sebutan tersendiri bagi mata
uangnya untuk menunjukkan statusnya yang independen.
- Fungsi Uang
1.
Fungsi Asli
a.
Sebagai alat tukar (medium
of change); Dengan uang orang yang akan melakukan
pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang
sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat
diatasi dengan pertukaran uang.
b.
Sebagai satuan hitung (unit of account); Uang dipakai untuk menunjukkan nilai berbagai macam barang
dan jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung
besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa.
Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
c.
Sebagai penyimpan nilai (store of value); Dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa
sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah
uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat
menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa
mendatang.
2.
Fungsi Turunan
a.
Sebagai alat pembayaran
b.
Untuk menentukan harga
c.
Sebagai alat pembayaran
hutang
d.
Sebagai alat penimbun kekayaan
e.
Sebagai alat pemindahan
kekayaan (modal)
f.
Sebagai alat untuk
meningkatkan status social
- Syarat-syarat Uang
1.
Diterima secara umum (acceptability)
2.
Memiliki nilai yang cenderung stabil (stability of value)
3.
Ringan dan mudah dibawa (portability)
4.
Tahan lama (durability)
5.
Kualitasnya cenderung sama (uniformity)
6.
Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity)
7.
Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility)
Jenis uang berdasarkan
tingkat likuiditasnya terbagi atas:
1.
M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam
bentuk rekening koran (demand deposit).
2.
M2 adalah M1 + tabungan + deposito berjangka (time deposit)
pada bank-bank umum.
3.
M3 adalah M2 + tabungan + deposito berjangka pada lembaga-lembaga
tabungan nonbank.
- Klasifikasi Uang
1.
Full bodied money
Nilai yang tertera di atas
uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain,
nilai nominal = nilai instrinsik. Jika uang tersebut terbuat dari emas, maka
nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
2.
Representative full bodied money
Uang ini terbuat dari
kertas, dengan demikian nilainya sebagai barang tidak ada (nol). Uang jenis ini
hanya mewakili (represent) dari sejumlah barang/logam di mana nilai logam sebagai
barang sama dengan nilainya sebagai uang. Misal: surat emas (gold certificate)
yang beredar di AS sebelum ditarik pada tahun 1933.
3.
Credit money
Jenis uang dimana nilainya
sebagai uang lebih besar daripada nilai sebagai barang. Dalam keadaan tertentu nilai
sebagai barang tidak penting, seperti uang kertas. Untuk memelihara nilai
sebagai barang lebih rendah daripada nilai sebagai uang maka pemerintah
membatasi pencetakan uang. Adapun Credit Money ini Dapat Berbentuk :
a.
Token Coins (Uang Tanda)
Jenis uang ini berbentuk
logam dengan nilai nominal (sebagai uang) lebih tinggi dari pada nilai sebagai
barang (sering disebut : nilai intrinsik). Nilai nominal biasanya kecil, sebab
uang jenis ini sering digunakan untuk perhitungan uang “kembali” yang biasanya merupakan
pecahan kecil. Uang perak, merupakan salah satu contoh token coin. Sebelum
tahun 1960-an harga perak relatif rendah sehingga sebagai token coin masih
terjamin karena nilai nominalnya lebih tinggi dari pada nilai intrinsik. Namun
semenjak tahun 1960-an penggunaan perak menjadi lebih banyak sehingga harga
perak naik. Akibatnya banyak uang perak dilebur menjadi batngan perak.
b.
Representatif Token Money
Bedanya dengan Full bodied
money bahwa adalah representative token money dijamin dengan logam atau coin
yang nilainya sebagai barang (intrinsik) lebih rendah dari nilai nominal. Salah
satu contohnya adalah “sertifikat perak” yang dikeluarkan di Amerika Serikat
tahun 1978-1967.
c.
Uang kertas yag
dikeluarkan oleh pemerintah
Biasanya berbentuk uang
kertas dan sering disebut Fiat Money. Kepercayaan masyarakat merupakan dasar
penerimaan kertas tersebut sebagai uang. Namun masyarakat sering mengemukakan
keberatannya lantaran pemerintah dapat mencetak uang ini guna membiayai defisit
anggaran belanjanya terutama pada masa perang.
d.
Uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Sentral
Kebanyakan uang kertas
yang beredar di masyarakat dewasa ini berupa uang kertas yang dikeluarkan oleh
Bank Sentral. Di Indonesia, kita lihat setiap uang kertas selalu ada tulisan
Bank Indonesia.
e.
Demand Deposit (Uang Giral)
Bagian terbesar dari
jumlah uang yang beredar merupakan uang giral. Makin maju suatu perekonomian
biasanya proporsi uang giral semakin besar. Uang giral ini merupakan simpanan di Bank yang
dapat diambil setiap saat dan dapat dipindahkan kepada orang lain untuk melakukan pembayaran. Uang giral
ini lebih praktis sebagai alat pembayaran karena Kalau hilang dapat dilacak
kembali sehingga yang menemukan tidak bisa menguangkan. Dapat dipindahtangankan
tanpa ongkos / biaya yang tinggi dann dapat dilakukan dengan cepat. Tidak
diperlukan adanya uang kembali sebab cek dapat ditulis sesuai dengan nilai
transaksi.Dalam perekonmian yang telah maju biasanya dua jenis uang terakhir
inilah yang mendominasi uang beredar dalam masyarakat, dengan proporsi terbesar
uang giral.
G.
Nilai Uang
Pada
dasarnya nilai uang dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu nilai uang
dilihat dari bahan pembuatannya dan dilihat dari penggunaannya.
1.
Nilai Uang Dilihat dari Bahan Pembuatannya
a.
Nilai Intrinsik
Nilai intrinsik
uang adalah nilai uang berdasarkan bahan-bahan pembuatan uang. Contohnya, untuk
membuat uang logam Rp100,00 diperlukan logam perak seberat 1 gram. Dengan
demikian, uang sebesar Rp100,00 sama dengan harga yang senilai dengan 1 gram
perak. Inilah yang disebut nilai intrinsik
uang.
b.
Nilai Nominal
Pada
uang Rp100.000,00 tertera angka seratus ribu
rupiah, maka nilai nominal uang tersebut adalah seratus ribu rupiah. Nilai
nominal uang adalah nilai yang tertera pada setiap mata uang yang bersangkutan.
Dari dua nilai uang di atas menimbulkan dua istilah fiducier money dan
full bodied money.
1) Fiducier
money, yaitu uang yang memiliki nilai nominal lebih besar daripada nilai
intrinsiknya. Contohnya ialah semua uang kertas.
2) Full
bodied money, yaitu uang yang memiliki nilai nominal sama
dengan nilai intrinsiknya. Contohnya ialah semua jenis mata uang logam sehingga
uang logam disebut juga full bodied money.
2.
Dilihat dari Penggunaannya
a.
Nilai internal adalah kemampuan suatu mata
uang apabila ditukarkan dengan barang. Dengan kata lain, nilai internal uang
adalah daya beli uang terhadap barang dan jasa. Contoh uang sebesar
Rp200.000,00 dapat ditukarkan dengan 1 gram emas. Ini berarti nilai internal
uang Rp200.000,00 adalah sebesar 1 gram emas.
b.
Nilai eksternal adalah kemampuan uang dalam
negeri apabila dibandingkan dengan mata uang asing (valuta asing). Dengan kata
lain yang dimaksud nilai eksternal uang adalah daya
beli uang dalam negeri terhadap mata uang
asing atau lebih dikenal dengan istilah
kurs. Contohnya, uang Rp100.000,00 mampu ditukarkan dengan 10
Dollar Amerika Serikat (US$ 10 = Rp100.000,00). Ini berarti
uang Rp100.000,00 mempunyai nilai ekster nal sama dengan 10 Dollar
Amerika Serikat.
- Teori nilai uang
Teori nilai uang membahas
masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi
perhatian para ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat
berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori
uang yang disampaikan oleh beberapa ahli.
Teori Nilai uang terdiri
atas dua teori, yaitu “Teori uang statis” dan “Teori uang dinamis”.
1.
Teori Uang Statis
Teori Uang Statis atau
disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab
pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa
uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan
perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi. Yang termasuk teori uang statis
adalah:
a.
Teori Metalisme
(Intrinsik)
Uang bersifat seperti
barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang
dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
b.
Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa
uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
c.
Teori Nominalisme; Uang diterima berdasarkan
nilai daya belinya.
d.
Teori Negara; Asal mula uang karena
negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar
maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara
berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
2.
Teori Uang Dinamis
Teori ini mempersoalkan
sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
a.
Teori Kuantitas Uang dari
David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa
kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar.
Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan
menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
b.
Teori Kuantitas Uang dari Irving Fisher
Teori yang telah
dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan
memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang
mempengaruhi nilai uang.
c.
Teori Persediaan Kas; Teori ini dilihat dari
jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
d.
Teori Ongkos Produksi; Teori ini menyatakan nilai
uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang
sebagai barang.
Teori
Permintaan Uang Klasik (Irving Fisher)
Teori permintaan uang Klasik bermula dari teori
tentang jumlah uang yang beredar dalam masyarakat (teori kuantitas uang ).
Teori ini tidak di maksudkan untuk menjelaskan mengapa seseorang/masyarakat
menyimpan uang kas, tetapi lebih pada peranan uang dalam perekonomian. Dengan
sederhana Irving Fisher merumuskan teori Kuantitas uang sebagai berikut :
MV = PT
M = Jumlah uang beredar (Rp)
V = Perputaran uang dalam satu periode (kali)
P = Harga barang (Rp)
T = Jumlah barang yang diperdagangkan(unit)
Contoh :
Di negara A jumlah uang beredar adalah 1
miliar kecepatan perputaran uang sebesar 20x. Jika dikatahui jumlah barang yang
diperdagangkan adalah 5000 unit, berapakah harga barang dinegara A?
Jawab :
MV=PT
1,000,000,000 x 20 = P.5000
20,000,000,000 = 5000P
P = 20,000,000,000/5000
P = 4,000,000
Teori
kuantitas Uang Marshall
M = k.PT
M :
jumlah uang yang beredar
PT : jumlah
nilai transaksi (pendapatan nasional)
k
: konstanta
Velocity of money (perputaran uang) : mengukur tingkat
dimana uang bersirkulasi dalam perekonomian (Mankiw, 2003). Atau dapat
dikatakan mengukur kecepatan perpindahan uang dari satu orang ke orang lainnya.
Velocity of money dapat dihitung melalui pembagian antara GDP nominal dengan
jumlah uang beredar. Secara matematis, dapat ditulis sebagai berikut:
V=(PxY)/M
Persamaan di atas dapat dianggap sebagai suatu
definisi yang menunjukkan perputaran V sebagai rasio GDP nominal, PY, terhadap
kuantitas uang M. Persamaan tersebut merupakan suatu identitas. Jika satu atau
lebih variabel itu berubah, maka satu atau lebih variabel lainnya juga harus
berubah untuk menjaga kesamaan. Misalnya, jika jumlah uang beredar meningkat,
maka akibatnya dapat dilihat dari ketiga variabel lainnya: harga harus naik,
kuantitas output harus naik, atau kecepatan perputaran uang harus turun.
Selain itu, Perubahan nilai uang dapat dijelaskan
dengan menggunakan teori jumlah (teori kuantitas, Marshall) yaitu: adanya
keseimbangan antara jumlah uang yang beredar dengan berbagai faktor yang ikut
mempengaruhinya.
Faktor yang mempengaruhi perubahan nilai uang
meliputi:
a. kecepatan
peredaran uang kartal dan giral
b. lamanya uang
tersimpan
c. jumlah
pendapatan nasional.
Teori
Permintaan Uang Keynes
Keynes menerangkan mengapa seseorang memegang uang kas
berdasarkan kegunaan uang. Seperti kita ketahui, uang dapat berfungsi sebagai
alat tukar (transaksi) dan penyimpan kekayaan. Dalam teorinya tentang
permintaan akan uang kas, Keynes membedakan antara motif transaksi (dan
berjaga-jaga) serta spekulasi. Seseorang memerlukan uang karena dia akan
melakukan transaksi dan untuk berjaga-jaga (kalau sakit, musibah dan sebagainya
yang pada akhirnyamerupakan kegiatan transaksi). Selain itu orang mau memegang
uang karena motif spekulasi. Dalam hal ini seseorang berusaha supaya hasil dari
uang yang dipegang maksimum, dengan cara mengkombinasikan uang yang dipegang
dengan bentuk kekayaan lainnya.
Teori permintaan uang keynes merupakan bagian dari
teori ekonomi makronya yang dituangkan dalam buku “the General Theory of Employement,
Interest and Money”. Meskipun teori keynes masih bersumber dari teori
Cambridge, tetapi keynes mengemukakan sesuatu yang betul – betul berbeda dengan
teori moneter klasik. Perbedaan ini terletak pada fungsi uang : sebagai
store of value (penyimpanan nilai) dan bukannya hanya sebagai means of Exchange
(alat tukar/transaksi). Teori Keynes kemudian terkenal dengan nama Liquidity
Preference. Keynes menyatakan bahwa motif seseorang memegang uang tunai karena
didorong oleh tiga motif yaitu sebagai berikut : transactional motives,
precausanary motives, speculative motives.
Materi 3
LEMBAGA
KEUANGAN BANK
- Pengertian Bank
Berbicara
ekonomi moneter tidak lengkap tanpa mengulas lembaga keuangan yang sering
digunakan sebagai alat penyimpanan uang dan menjadi mediasi lalu lintas
pembayaran secara umum, yang biasa kita sebut Bank.
Kata bank
adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran
uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan
yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan
pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari
pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun
dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun
dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa
bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa
mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan
deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan
hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan
menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan
jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut.
- Jenis-jenis Bank
1. Bank
Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam
sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi
uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
2. Bank Umum,
yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai
jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari
menciptakan sendiri uang giral.
3. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4. Bank
Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai
kaidah ajaran islam tentang hukum riba).
- Fungsi Bank
1. Penghimpun
dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki
beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang
bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang
berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti
usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan
yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money
(dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi
persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau
dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang
bermasalah atau macet.
2. Penyalur
dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta
tetap.
Penyalur/pemberi
Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan
tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada
masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan
fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil
atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan
resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti
3. Pelayan Jasa
Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang”
melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek
wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun
secara spesifik bank, bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of
develovment dan agen of services.
1. Agent Of
Trust; Yaitu lembaga yang
landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan (
trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau
menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini
akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak
bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor.
Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin
merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun
penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of
Development; Yaitu lembaga yang
memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun
dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di
sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan
investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa,
mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat
dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi,
distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan
perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of
Services, Yaitu lembaga yang menawarkan
jasa pelayanan perbankan. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur
dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada
masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan
perekonomian masyarakat secara umum.
- Reformasi Bank
1.
PAK JUN 1983
Paket Juni
1983 adalah kebijakan perbankan yang dikeluarkan tanggal 1 juni 1983 ini juga
dikenal sebagai paket non ceiling policy dalam arti perbankan telah dibebaskan
dari ketentuan batas atas (ceiling) suku bunga. Hal ini berarti bank-bank boleh
menentukan suku bunga yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan
pertimbangannya sendiri. Bank boleh menawarkan suku bunga kredit yang paling
murah sekalipun demikian pula bank boleh menawarkan suku bunga tabungan atau
deposito setinggi langit. Pertimbangannya penentuan suku bunga itu dipulangkan
kepada masing-masing bank sepanjang mengikuti prnsip ekonomi yaitu sepanjang
masih menjamin kelangsungan hidup bank.
Pokok-pokok kebijakan deregulasi perbankan 1 juni 1983 yakni :
Pokok-pokok kebijakan deregulasi perbankan 1 juni 1983 yakni :
a. Pagu credit (ceiling policy) dibebaskan
artinya setiap bank dapat mengadakan ekspansi kreditnya menurut pengelolaan
masing-masing bank asalkan bank tersebut memiliki loanable funds yang cukup.
b. Loanable
funds yang bersumberkan dari kredit likuiditas dan bank Indonesia (KLBI)
dibatasi dan hanya diberikan untuk kredit-kredit yang bersifat prioritas.
c. Masing-masing bank bebas menentukan tingkat
bunga simpanan dan bunga pinjamannya.
2.
PAK TO 1988
Kebijakan
paket kebijakan 1 juni 1983 dalam hal mobilisasi dana serta peningkatan
efisiensi perbankan menjadi dasar dilanjutkannya deregulasi di bidang perbankan.
Memang, salah satu tujuan dan deregulasi di bidang perbankan adalah menciptakan
suatu iklim yang mendorong terjadinya terjadinya persaingan usaha sehat
diantara bank-bank untuk meningkatkan efisiensi dalam kegiatan usahanya.
Pada awal tahun 1988, keadaan perekonomian di Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi kebijakan deregulasi di bidang perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan 27 oktober 19988 (pakto 1988) yang merupakan titik adanya “liberalisasi dalam sector perbankan”.
Tujuan dari pakto 1988 yakni :
Pada awal tahun 1988, keadaan perekonomian di Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi kebijakan deregulasi di bidang perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan 27 oktober 19988 (pakto 1988) yang merupakan titik adanya “liberalisasi dalam sector perbankan”.
Tujuan dari pakto 1988 yakni :
a. Peningkatan mobilisasi dana dan alokas dana
b. Pendayagunaan
lembaga keuangan dan perbankan agar bergfunsi sebagai sarana transaksi yang
dapat mendorong ekspor non minyak dan gas
c. Peningkatan efisiensi dan kemudahan pendirian
bank
d. Pengendalian
kebijakan moneter serta pencipataan iklim pengembangan pasar modal.
Secara umum
tujuan dilancarkannya deregulasi dapat disimpulkan :
a. Penyederhaan proses berbagai kegiatan
ekonomi.
b. Penekanan
ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian.
c. Efisiensi lembaga-lembaga pelaku ekonomi.
d. Pengurangan
campur tangan pemerintah dalam perekonomian
e. Meningkatkan peran swasta yang lebih besar
dalam perekonomian.
f. Mengupayakan membuat daya saing produk di
dalam negeri lebih wajar dalam percaturan ekonomi internasional.
- Bank Sentral
Bank sentral
adalah sebuah badan keuangan miliki negara yang diberikan tanggung jawab untuk
mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjamin
agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut akan menciptakan tingkat kegiatan
ekonomi yang stabil.
Bank
sentral di
suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab
atas kebijakan moneter
di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas
nilai mata
uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia,
fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank
Indonesia.
Fungsi bank
sentral
1. Mencetak dan
mengedarkan uang kertas/uang logam
Pemerintah
memberi kekuasaan kepada bank sentral untuk mencetak uang, tugas ini dilakukan
dalam rangka menjamin tersedianya uang kas yang cukup serta lalu lintas
pembayaran yang efisien.
2. Sebagai
pemegang kas dan penasihat keuangan pemerintah
Bank sentral
menyimpan uang milik pemerintah dan bank sentral membantu memperlancar kegiatan
keuangan pemerintah dengan cara membantu dalam hal penerimaan dan
pembayarannya.
3. Memelihara
cadangan bank-bank umum
Hal ini
bertujuan untuk mengatur volume uang beredar serta mempermudah proses
pembayaran dengan sistem clearing.
- Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
Kegiatan Bank Umum
> Perkreditan (credit) : Merupakan kegiatan terbesar yang memberikan pendapatan paling besar bagi perbankan berupa : bunga, provisi komisi, commitment fee dan lain-lain.
> Pemasaran (Marketing) : Kegiatan yang diarahkan pada penghimpunan dana masyarakat. Kegiatan marketing meliputi, product, price, promotion.
> Operasi (operations) : Kegiatan dari unit-unit bank yang membantu kegiatan utama bank, berupa : administrasi, pembukuan, penyusunan laporan bulanan, laporan keuangan, EDP dan lain-lain.
> Sumber daya manusia (Human Resources) : kegiatan pengelolaan sumber daya manusia, meliputi perencanaan, seleksi, penempatan, kompensasi, pendidikan & training, penilaian prestasi.
> Pengawasan (Audit) : Kegiatan pengwasan dilakukan oleh : - Satuan Kerja j Audit Intern (SKAI) atau Internal audit untuk pengawasan intern.
-Akuntan Pulblik untuk pengawasan ekstern
-Bank Indonesia unntuk pengawasan secara berkala maupun mendadak.
> Perkreditan (credit) : Merupakan kegiatan terbesar yang memberikan pendapatan paling besar bagi perbankan berupa : bunga, provisi komisi, commitment fee dan lain-lain.
> Pemasaran (Marketing) : Kegiatan yang diarahkan pada penghimpunan dana masyarakat. Kegiatan marketing meliputi, product, price, promotion.
> Operasi (operations) : Kegiatan dari unit-unit bank yang membantu kegiatan utama bank, berupa : administrasi, pembukuan, penyusunan laporan bulanan, laporan keuangan, EDP dan lain-lain.
> Sumber daya manusia (Human Resources) : kegiatan pengelolaan sumber daya manusia, meliputi perencanaan, seleksi, penempatan, kompensasi, pendidikan & training, penilaian prestasi.
> Pengawasan (Audit) : Kegiatan pengwasan dilakukan oleh : - Satuan Kerja j Audit Intern (SKAI) atau Internal audit untuk pengawasan intern.
-Akuntan Pulblik untuk pengawasan ekstern
-Bank Indonesia unntuk pengawasan secara berkala maupun mendadak.
Kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum:
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.
Memberikan kredit.
3.
Menerbitkan surat pengakuan utang.
4.
Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun
untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
a.
Surat-surat wesel termasuk
wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
b.
Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa
berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
dimaksud.
c.
Kertas perbendaharaan
negara dan surat jaminan pemerintah.
d.
Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
e.
Obligasi.
f.
Surat dagang berjangka
waktu sampai dengan satu (1) tahun.
g.
Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai
dengan satu (1) tahun
h.
Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabah.
i.
Menempatkan dana pada,
meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau
sarana lainnya.
j.
Menerima pembayaran dari
tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak
ketiga.
k.
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
l.
Melakukan kegiatan
penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
m.
Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya
dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
n.
Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan
kegiatan wali amanat.
o.
Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain
berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
p.
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank
sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu Bank Umum dapat pula:
a.
Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b.
Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan
di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi
serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c.
Melakukan kegiatan
penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau
kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik
kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia, dan
d.
Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang
berlaku.
Produk Bank Umum:
1. Produk disisi kewajiban
neraca bank
Berupa dana masyarakat yang dihimpun oleh bank (funding) dalam
bentuk :
> Giro ( Demand Deposit) :
Simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro (BG). Kepada pemegang rekening akan diberikan jasa giro (bunga). Jasa giro bagi bank merupakan dana murah karena bunganya relative rendah dibandingkan dengan bunga simpanan lainnya.
> Tabungan ( Saving) : Simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan bank, dengan menggunakan slip penarikan atau ATM. Kepada pemegang rekening akan diberikan bunga.
> Deposito ( Deposit ) : Simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo simpanan . Kepada pemegang rekening akan diberikan bunga.
Jenis-Jenis Deposito :
Berupa dana masyarakat yang dihimpun oleh bank (funding) dalam
bentuk :
> Giro ( Demand Deposit) :
Simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro (BG). Kepada pemegang rekening akan diberikan jasa giro (bunga). Jasa giro bagi bank merupakan dana murah karena bunganya relative rendah dibandingkan dengan bunga simpanan lainnya.
> Tabungan ( Saving) : Simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan bank, dengan menggunakan slip penarikan atau ATM. Kepada pemegang rekening akan diberikan bunga.
> Deposito ( Deposit ) : Simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo simpanan . Kepada pemegang rekening akan diberikan bunga.
Jenis-Jenis Deposito :
-
Deposito Berjangka (time deposit); merupakan deposito yang
diterbitkan atas nama deposan (nasabah) baik individu maupun institusi untuk
jangka waktu tertentu (1,3,6 ,12 bulan)
-
Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) merupakan deposito yang
diterbitkan atas unjuk (tanpa nama) dalam bentuk sertifikat yang dapat diperjual
belikan kepada pihak lain.
-
Deposit On Call : merupakan deposito yang berjangka
waktu minimal 7 hari dan maksimal 1 bulan, diterbitkan atas nama
deposan dalam jumlah minimal yang ditentukan oleh Bank. Pembayaran bunga dilakukan
pada saat pencairan deposito. Sebelum deposit dicairkan, deposan membuat
pemeritahuan kepada bank minimal 3 hari sebelum jatuh tempo.
2. Produk disisi aktiva
neraca bank :
> Kredit yang diberikan (lending)
Jenis-Jenis Kredit :
-Kredit Investasi : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu yang relatif panjang (> 1 tahuan). Contoh : Kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik.
Jenis-Jenis Kredit :
> Kredit yang diberikan (lending)
Jenis-Jenis Kredit :
-Kredit Investasi : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu yang relatif panjang (> 1 tahuan). Contoh : Kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik.
Jenis-Jenis Kredit :
-
Kredit Modal Kerja : kredit yang diberikan kepada nasabah
untuk
keperluan modal usaha. Umumnya kredit ini mempunyai jangka
waktu 1 tahun. Contoh : Kredit untuk membeli barang dagangan atau bahan baku,dan modal kerja lainnya
keperluan modal usaha. Umumnya kredit ini mempunyai jangka
waktu 1 tahun. Contoh : Kredit untuk membeli barang dagangan atau bahan baku,dan modal kerja lainnya
-
Kredit Perdagangan: kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar
kegiatan perdagangan.
-
Kredit Konsumtif : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi Umumnya
kredit ini mempunyai jangka waktu
lebih dari 1 tahun. Contoh : Kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan kendaraan dan barang-barang konsumsi lainnya.
lebih dari 1 tahun. Contoh : Kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan kendaraan dan barang-barang konsumsi lainnya.
-
Kredit Profesi: kredit yang diberikan kepada kalangan profesional, seperti
dokter, pengacara, guru dan lain-lain.
-
Kredit Sindikasi : Kredit yang diberikan kepada debitur
korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain, dengan kesepakatan dalam hal
porsi masing-masing bank, suku bunga,
porsi agunan.
porsi agunan.
-
Kredit Program : Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program pemerintah,
seperti Kredit UKM.
-
Kredit off Shore : Fasilitas kredit yang diberikan bank luar
negeri kepada debitur dalam negeri dalam mata valuta asing .
-
Kredit on shore : Kredit yang diberikan kepada debitur oleh
unit
kredit bank dalam negeri dalam valuta asing.
kredit bank dalam negeri dalam valuta asing.
Produk Jasa Lainnya
-
Kiriman Uang (transfer) :
Jasa pengiriman uang via bank baik pada bank yang sama maupun bank
lainnya. Pengiriman uang dapat dilakukan dengan tujuan dalam kota,
luar kota maupun luar negeri. Khusus pengiriman uang luar negeri
dilakukan melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya transfer.
-
RTGS (Real Time Gross
Sattlement) : Proses penyelesaian akhir transaksi pembayaran
(transfer atau kiriman uang) yang dilakukan per transaksi dan bersifat
real time & electronically processed.
-
Kliring (Clearing) : jasa
penagihan warkat (cek atau bilyet giro)
yang berasal dari dalam kota pada bank yang berlainan. Proses kliring membutuhkan waktu 1 hari kerja.
Lembaga penyelenggara kliring adalah Bank Indonesia.
yang berasal dari dalam kota pada bank yang berlainan. Proses kliring membutuhkan waktu 1 hari kerja.
Lembaga penyelenggara kliring adalah Bank Indonesia.
-
Inkaso (collection): Jasa
penagihan warkat (cek atau Bilyet giro)
yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan, umumnya 1 minggu sampai 1 bulan.
yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan, umumnya 1 minggu sampai 1 bulan.
-
Safe Deposit Box (SDB) :
Jasa penyewaan kotak pengaman untuk menyimpan surat-surat atau
barang berharga milik nasabah.
Kepada nasabah dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung
dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
Kepada nasabah dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung
dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
-
Bank Cards (kartu Kredit,
Kartu Debit, Kartu ATM) :
Kartu Kredit : kartu yang dikeluarkan oleh Bank dengan merk sendiri (BCA Card) atau merk dari institusi internasional (Visa, Master card, JCB, Diners Club) untuk tujuan pembayaran transaksi, barang/jasa, maupun penarikan uang tunai via ATM dengan sumber dana dari bank.
Kartu Kredit : kartu yang dikeluarkan oleh Bank dengan merk sendiri (BCA Card) atau merk dari institusi internasional (Visa, Master card, JCB, Diners Club) untuk tujuan pembayaran transaksi, barang/jasa, maupun penarikan uang tunai via ATM dengan sumber dana dari bank.
Kartu Debit : Kartu yang dikeluarkan
oleh Bank atau merk dari institusi internasional ( Visa Electron ,
Maestro, Cirrus) untuk tujuan pembayaran transaksi,maupun penarikan tunai via
ATM, dengan sumber dana dari rekening nasabah
Kartu ATM : Kartu yang digunakan
untuk menarik uang tunai melalui mesin ATM ( Authomated Teller
Mechanine) dengan sumber dana berasal dari rekening nasabah. Kartu ATM
dikeluarkan oleh Bank atau bekerja sama dengan institusi international (Cirrus,
Maestro) maupun institusi lokal ( ALTO) atau ATM bersama lainnya.
-
Bank Notes : jasa
penukaran valuta asing, dalam jual beli bank notes , bank menggubakan
kurs (nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing).
-
Bank Garansi (bank guarantee)
: Jasa pemberian jaminan dalam rangka membiayaan suatu usaha ,
dengan bank garansi nasabah memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain.
-
Bank Draft : Wesel yang
diterbitkan oleh bank kepada nasabah &
dapat diperjual belikan jika nasabah membutuhkannya.
dapat diperjual belikan jika nasabah membutuhkannya.
-
Letter of Credit (L/C): Surat
kredit yang diberikan kepada importir untuk tujuan pembayaran
transaksi import-ekspor.
-
Travellers Cheque :Cek
perjalanan yang biasanya digunakan oleh para turis untuk pembayaran
diberbagai tempat/akmodasi wisata seperti hotel, pusat perbelajaan
maupun tempat hiburan.
-
Electronic Money : Alat
pembayaran non tunai, seperti kartu prabayar. Pembayaran e money biasanya
untuk transaksi yang nilainya kecil serta mempunyai frekuensi yang tinggi.
Penerimaan Pembayaran :
– Pembayaran Pajak
– pembayaran listrik, telepon & air
– Pembayarn uang kuliah
– Pembayaran uang iuran, misalnya iuran TV Cable
– Pembayaran gaji/upah/pensiun
– Pembayaran Deviden
– Pembayaran Kupon
– Pembayaran bonus/hadiah
Layanan penunjang pasar modal :
– Guarantor
– Trustee (wali amanat)
– Custodian (penyimpanan & Admin. Efek)
Penerimaan Pembayaran :
– Pembayaran Pajak
– pembayaran listrik, telepon & air
– Pembayarn uang kuliah
– Pembayaran uang iuran, misalnya iuran TV Cable
– Pembayaran gaji/upah/pensiun
– Pembayaran Deviden
– Pembayaran Kupon
– Pembayaran bonus/hadiah
Layanan penunjang pasar modal :
– Guarantor
– Trustee (wali amanat)
– Custodian (penyimpanan & Admin. Efek)
- BPR/Bank Perkreditan Rakyat
Bank
perkreditan rakyat merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Dengan demikian, BPR
tidak diperbolehkan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan ini
membedakannya dari bank umum.
BPR adalah
lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Bank perkreditan rakyat
menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan,
dan bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Status BPR
UU Perbankan
Nomor 7 Tahun 1992,diberikan kepada Bank Desa,Lumbung Desa,Bank Pasar, Bank
Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD),Badan
Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil
(KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD),
dan/atau lembaga-lembaga lainnya. dengan memenuhi persyaratan tatacara yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan
mengingat
bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia,
serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud
diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan
status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam
pembinaan dan pengawasan, maka persyaratan dan tatacara pemberian status
lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Tujuan BPR
Menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak.
Asas BPR
BPR
berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan
pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri
negatif yang harus dihindari (free fight liberalism, etatisme, dan monopoli).
Fungsi BPR
Penghimpun
dan penyalur dana masyarakat.
Sasaran BPR
Melayani
kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan
pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk
lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha,
pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang
(rentenir dan pengijon).
Usaha BPR
Keuntungan
BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR
adalah :
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
2.
Memberikan kredit.
3.
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan
prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah.
4.
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank
Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan
pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR
apabila BPR mengalami over likuiditas.
Usaha yang
Tidak Boleh Dilakukan BPR
1.
Menerima simpanan berupa giro.
2.
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3.
Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent
banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah
ke bawah.
4.
Melakukan usaha perasuransian.
5.
Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha
sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Alokasi
Kredit BPR
1.
Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai
keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai
dengan perjanjian.
2.
Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi
ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian
jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada
peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada
perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas
maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
3.
Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi
ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian
jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada
pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor,
anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat
BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan
pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal
disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan
keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari
modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Perijinan
BPR
1. Usaha BPR
harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.
2.
Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah
mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3.
Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR wajib memenuhi
persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di
bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang ditetapkan Menteri
Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi
persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat
pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota
kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR.
4.
Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara,
ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya dapat dilakukan dengan
ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan
setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
5.
Pembukaan kantor cabang BPR di luar ibukota negara,
ibukota propinsi, ibukota Kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor di
bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan
tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah
mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
6.
BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar
negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
(transaksi valas).
Kepemilikan
BPR
1.
BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga
negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara
Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga
negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara
Indonesia, dan pemerintah daerah.
2.
BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya
diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang
berlaku.
3.
BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas,
sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
4.
Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada
Bank Indonesia.
5.
Merger dan konsolidasi antara BPR, serta
akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar
pertimbangan Bank Indonesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan
akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.
Bentuk Hukum
BPR
Bentuk hukum
BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi
Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pembinaan
dan Pengawasan BPR
Fungsi Bank
Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank pada umumnya. (baca UU Pokok
Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29, 30, 31,
32, 33, 34, 35, 36, dan 37).
Pengawasan
Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :
1.
pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada
lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank
umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa
dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat.
2.
Membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat
guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.
3.
Penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi
masyarakat.
Kelebihan
BPR
Bank Umum
memang punya keunggulan teknologi, sumber dana yang melimpah, networking secara
nasional, lalu lintas pembayaran melalui cek dan bilyet giro, dan sebagainya.
Tetapi BPR juga punya keunggulan hubungan personal yang kuat dengan nasabahnya.
BPR mampu memberi pelayanan yang prima karena pelayanan yang dilakukan BPR
adalah face to face. BPR juga mampu menyesuaikan kondisi, adat istiadat, budaya
dan perikehidupan masyarakat sekitarnya.
- Bank Syariah
Sekarang ini
banyak berkembang bank syariah.Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun
1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis
Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah
adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam,
maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan
syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah
dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya
adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip
saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
1.
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharabah).
2.
Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
(musharakah).
3.
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan (murabahah).
4.
Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni
tanpa pilihan (ijarah).
5.
Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang
disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka
menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan
hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga
tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah.
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah.
Bank Syariah
pertama di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi
pada tanggal 1 Mei 1992. Bank syariah ada karena adanya keinginan umat muslim
untuk kaffah yaitu menjalankan aktivitas perbankan sesuai dengan syariah yang
diyakini, terutama masalah larangan riba, serta hal-hal yang berkaitan dengan
norma ekonomi dalam Islam seperti larangan maisyir (judi dan spekulatif),
gharar (unsur ketidak jelasan), jahala dan keharusanmemperhatikan kehalalan
cara dan objek investasi.
Kitab
Al-Qur’an melarang riba, antara lain:
1. Al-baqarah :
278-279
“Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) …………..Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”
“Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) …………..Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”
2. Ali- Imran :
130
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”
3. An-nisaa : 130
“…………dan disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil…………….”
“…………dan disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil…………….”
4. Ar-ruum : 39
“Dan sesuatu riba (tambahan) agar ia bertambah pada harta manusia, maka pada sisi Allah itu tidak bertambah……..”
“Dan sesuatu riba (tambahan) agar ia bertambah pada harta manusia, maka pada sisi Allah itu tidak bertambah……..”
Selain dalam
Al-Qur’an, larangan riba juga terdapat pada dalam hadits Rasulullah SAW. Dalam
pandangan Islam, uang tidak menghasilkan bunga atau laba dan uang tidak
dipandang sebagai komoditi.
Berkembangnya Bank-bank Syariah di negara-negara Islam (Mesir: Mit Ghamar Bank, Islamic Development Bank, Faisal Islamic Bank, Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank dll) berpengaruh ke Indonesia. Diskusi ataupun Lokakarya diselenggarakan sampai akhirnya Tim Perbankan MUI menanda tangani Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991.
Berkembangnya Bank-bank Syariah di negara-negara Islam (Mesir: Mit Ghamar Bank, Islamic Development Bank, Faisal Islamic Bank, Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank dll) berpengaruh ke Indonesia. Diskusi ataupun Lokakarya diselenggarakan sampai akhirnya Tim Perbankan MUI menanda tangani Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991.
Jenis produk
Bank Syariah akan tergantung pada fungsi pokok bank syariah. Fungsi pokok bank
syariah dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat terdiri dari:
1. Fungsi
Pengumpulan Dana (Funding)
2. Fungsi Penyaluran
Dana (Financing)
3. Pelayanan
Jasa (Service)
Dalam bank
syariah produk-produk penghimpunan dana dapat diterapkan berdasarkan prinsip
masing-masing, yaitu:
1. Wadiah yaitu
akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak
yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.
2. Mudharabah
yaitu akad usaha dimana salah satu pihak memberikan modal (Sahibul Mal),
sedangkan pihak lainnya memberikan keahlian (Mudharib) dengan nisbah yang
disepakati dan apabila terjadi kerugian , maka pemilik modal menanggung
kerugian tersebut.
Mudharabah dibagi menjadi 2 yaitu:
Mudharabah dibagi menjadi 2 yaitu:
a. Mudharabah mutlaqah (investasinya tidak
terikat). adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada
pengelola dana dalam pengelolaan investasinya
b. Mudharabah
muqayyadah: investasinya terikat (tertentu). adalah mudharabah di mana pemilik
dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan objek
investasi.
Contoh batasan
tersebut, misalnya:
a. tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan
dana lainnya
b. tidak
menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan
mengharuskan pengelola dana
untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut